iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia: Kemenperin Tindak Tegas Tanpa Sertifikat TKDN
KabaRakyat.web.id - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), secara resmi melarang produk iPhone 16 untuk diperjualbelikan di dalam negeri. Alasan di balik keputusan ini adalah Apple belum memenuhi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan syarat wajib bagi produk elektronik yang ingin dipasarkan di Indonesia.
Kemenperin menegaskan bahwa meski iPhone 16 masih dapat masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, produk ini hanya diperuntukkan bagi keperluan pribadi, bukan untuk dijual kembali.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia melalui jalur tertentu seperti barang bawaan penumpang atau barang pos, namun dilarang untuk tujuan komersial.
"Produk iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk melalui Bea Cukai dan telah membayar pajak diperbolehkan, namun hanya untuk keperluan pribadi, tidak boleh dijual kembali," ujar Febri.
Dalam peraturan yang berlaku, barang pos dan telekomunikasi seperti iPhone 16 memang bisa masuk ke Indonesia dengan jumlah maksimal dua unit per penumpang.
Meski begitu, aturan ini tetap menekankan larangan untuk diperjualbelikan kembali. Kemenperin bahkan mengimbau masyarakat melaporkan pihak-pihak yang terbukti memperjualbelikan produk ini di marketplace atau toko offline.
Keputusan ini bukan hanya soal aturan TKDN, tetapi juga terkait komitmen investasi Apple di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Apple perlu memenuhi syarat investasi tertentu agar dapat memperpanjang sertifikat TKDN dan melanjutkan penjualan produk-produk terbarunya di pasar Indonesia.
Sebelumnya, Apple telah menjanjikan investasi hingga Rp1,71 triliun, namun masih ada kekurangan sebesar Rp240 miliar yang harus direalisasikan.
Tanpa realisasi investasi ini, produk iPhone 16 dan perangkat Apple lainnya yang menggunakan jaringan seluler tidak dapat memperoleh izin untuk dijual resmi di Indonesia.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi para investor yang sudah memenuhi komitmen mereka, serta mendukung perkembangan industri dalam negeri melalui pemenuhan syarat TKDN.
Untuk menguatkan pelarangan, Kemenperin bahkan mempertimbangkan menonaktifkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi perangkat iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran produk ilegal yang dapat merugikan konsumen. Febri menyampaikan bahwa pembeli iPhone 16 tanpa IMEI aktif juga akan menghadapi kendala besar, seperti tidak tersedianya layanan garansi resmi dari distributor.
Data menunjukkan bahwa dalam periode Agustus hingga Oktober 2024, sudah ada sekitar 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang.
Walaupun gadget ini masuk secara legal, perangkat ini akan menjadi ilegal jika diperdagangkan di pasar Indonesia. Kemenperin menyatakan siap menindak pihak yang melanggar aturan ini demi menjaga integritas peraturan TKDN.
Apple telah melakukan beberapa langkah investasi di Indonesia sejak 2018, seperti mendirikan akademi pengembang aplikasi yang menghabiskan biaya sekitar Rp1,6 triliun.
Namun, nilai investasi ini dinilai masih kurang dibandingkan dengan besarnya jumlah produk yang dijual Apple di Indonesia. Tahun lalu saja, produk-produk Apple mencapai penjualan sekitar 3,8 juta unit di Indonesia, dengan perkiraan nilai total mencapai Rp19 triliun.
Sejak kunjungan CEO Apple Tim Cook ke Indonesia pada awal 2024, pemerintah Indonesia berharap Apple meningkatkan kandungan lokal pada produknya dengan bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri.
Menurut Menperin, skema TKDN bisa dicapai melalui pembuatan produk, aplikasi, atau pengembangan inovasi di dalam negeri. Hingga saat ini, Apple memilih skema pengembangan inovasi sebagai bagian dari upaya memenuhi nilai TKDN.
Meskipun Apple belum bisa menjual iPhone 16 secara resmi, pemerintah masih memperbolehkan produk ini masuk untuk pemakaian pribadi. Namun, ketatnya pengawasan dan potensi pemblokiran IMEI menjadi sinyal bagi Apple untuk segera memenuhi kewajiban TKDN demi kembali berbisnis di Indonesia.