HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Presiden Joko Widodo Terima Pensiun 62,7 Juta Per Bulan?

Presiden Joko Widodo Terima Pensiun 62,7 Juta Per Bulan
Gambar by : pixabay

KabaRakyat.web.id - Rresiden republik indonesia joko Widodo (Jokowi) akan memasuki masa pensinnya pada 20 oktober 2024. Dan akan digantikan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto dengan wakil Gibran Rakabuming Raka periode 2024-2029.

Publik dibikin penasaran, berapa sih uang pensiunan seorang presiden Republik Indonesia? seberapa besar dengan UMR Solo? dan apa aja sih fasilitas yang didapatkan? Setara kan beliau seorang Mantan Presiden.

Tenang! semuanya ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif yang sudah mengantur tentang penerimaan uang pensiunan presiden.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahawa "presiden yang telah berhenti dari masa jabatannya, akan memperoleh pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir" yang setara dengan pejabat negara.

(Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Mahkamah Agung) = (5.040.000)

Dan juga Presiden Jokowi juga berhak mendapatkan beberapa Fasilitas ini terdiri dari:

  1. Tunjangan Bulanan
  2. Penyediaan rumah kediaman
  3. Kendaraan dinas
  4. Jaminan kesehatan presiden & keluarga.

Sama dengan PNS, Jokowi juga berhak menerima sejumlah tunjangan, di antaranya mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan pokok seperti tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan/beras.

Jika sesuai pada hal tersebut, maka diperkirakan presiden akan menerima tunjungan bulanan sebesar IDR 30.240.000,00/bulannya (belum termasuk fasilitas tunjangan lain).

Tunjangan tersebut didapatkan dari 6 kali gaji pejabat negara tadi (6 × 5.040.000 = 30.240.000,00 per bulan.

Dari tunjangan bulanan tersebut belum termasuk dengan gaji pokok pensiunan presiden Joko Widodo loh? dan jika ditambah gaji pokok emang berapa sih?

Jika uang tunjangan presiden sebesar 32,5 Juta/bulan dan digabung dengan gaji pokok pensiunan, maka totalnya adalah 62,7 juta/bulan.

Jika UMK solo pada 2024 tercatat sebesar Rp2.269.070, maka pensiunan presiden 30× lebih besar dengan UMK solo.

Posting Komentar