HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Terungkap! Pembunuhan Wanita saat Live, Polisi Jelaskan Motif Pelaku

Terungkap! Pembunuhan Wanita saat Live, Polisi Jelaskan Motif Pelaku
Ilustrasi By: Pixabay

KabaRakyat.web.id - Kabar memilukan datang dari Sumatera Utara, di mana seorang wanita tewas setelah diserang oleh suaminya saat sedang live di media sosial. Kejadian ini sontak viral di media sosial, membuat banyak orang merasa geram dan prihatin atas tragedi yang menimpa korban.

Korban, yang saat itu sedang live di media sosial, diserang oleh suaminya hingga mengalami luka tusuk di bagian belakang kepala. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong dan ia menghembuskan napas terakhir dalam perjalanan.

Insiden mengenaskan ini terjadi di Dusun 8 Potean, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Di lokasi kejadian, isak tangis keluarga dan kerabat pecah saat jenazah korban diantarkan ke rumah duka.

Warga dan tetangga korban turut berduka dan kehilangan sosok wanita periang yang selama ini dikenal ramah. Kejadian ini menimbulkan kesedihan mendalam di tengah masyarakat setempat.

Dugaan awal menyebutkan bahwa masalah ekonomi menjadi pemicu pertengkaran pasangan ini. Sang suami merasa kesal karena kondisi keuangan yang sulit, sementara ia mendapati istrinya tampak bersenang-senang.

Untuk mengupas lebih dalam, kita langsir dari TvOneNews, tim reporter kemudian berbicara dengan AKP Doni P. Simatupang, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, yang menjelaskan dugaan motif dari pelaku dalam peristiwa tragis ini.

Menurut AKP Doni, pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat hinaan dan cemburu akibat istrinya masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Ini memicu dendam yang terpendam hingga terjadi penikaman.

Pelaku, yang berprofesi sebagai peternak bebek, tidak berniat melakukan pembunuhan sejak awal. Menurut keterangan polisi, pelaku melihat pisau yang biasa digunakan korban di dekatnya saat itu, dan kemudian menyerang korban tanpa perencanaan sebelumnya.

Peristiwa penikaman terjadi ketika korban sedang berkaraoke bersama adik-adiknya di rumah. Sang suami yang melintas kemudian mendapati situasi tersebut dan langsung menyerang dengan pisau di tangan.

Adik korban sempat mencoba melerai dan merebut pisau dari tangan pelaku. Namun, mereka akhirnya fokus memberikan pertolongan pertama kepada korban yang sudah mengalami pendarahan parah.

AKP Doni menjelaskan bahwa pelaku, yang baru menikah selama satu tahun dengan korban, masih merupakan orang baru di kampung tersebut. Hal ini membuat warga sekitar belum terlalu mengenal perilaku sehari-harinya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memastikan bahwa pelaku tidak memiliki riwayat kriminal, dan pada saat kejadian, pelaku dalam kondisi sadar sepenuhnya. Pelaku baru saja pulang dari warung kopi ketika insiden terjadi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Reference:

Posting Komentar