Cara Mendapatkan Diskon Tarif Listrik 50% dari PLN Selama Dua Bulan
Ilustrasi by: Pixabay |
Sumatra Barat, KabaRakyat.web.id - Pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan PLN dengan daya 2.200 watt ke bawah selama dua bulan, yakni Januari hingga Februari 2025.
Sobat KabaRakyat, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Diskon tersebut akan dirasakan oleh sekitar 81,4 juta rumah tangga, atau 97% dari total pelanggan PLN.
Menurut Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, pelanggan tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon ini. “Sobat KabaRakyat, pembayaran tarif listrik akan otomatis terpotong 50%.
Untuk pengguna token, harga pembelian akan langsung berkurang, sedangkan pengguna pascabayar akan mendapatkan potongan pada tagihan bulanan mereka,” jelasnya.
Selain diskon listrik, Sobat KabaRakyat juga perlu tahu bahwa pemerintah meluncurkan berbagai stimulus ekonomi lainnya. Salah satunya adalah bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk 16 juta penerima manfaat selama Januari dan Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghadapi inflasi dan menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi masyarakat indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa kebijakan ini didukung oleh APBN untuk menjaga stabilitas ekonomi. “Sobat KabaRakyat, APBN digunakan sebagai instrumen utama untuk mendanai program stimulus, termasuk diskon listrik ini,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa penurunan PPN sebesar 1% untuk produk seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak kita.
Bagi Sobat KabaRakyat yang memiliki usaha kecil, pemerintah memperpanjang PPh final 0,5% untuk UMKM hingga 2025. Bahkan, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun sepenuhnya dibebaskan dari PPh.
Ada pula kemudahan akses bagi pekerja yang terkena PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang memadai.
Sobat KabaRakyat, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap beban masyarakat dapat berkurang, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
Bagaimana menurut Sobat KabaRakyat, apakah langkah ini cukup membantu? Jangan ragu untuk berbagi pendapat di kolom komentar!