HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja Daftarnya?

PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, Apa Saja Daftarnya?

Sumbar, KabaRakyat.web.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan mulai berlaku esok hari hanya diberlakukan pada barang dan jasa yang tergolong mewah.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh juru bicara PCO, yang dilangsir dari Metro TV, Adita Irawati, yang menjelaskan rincian keputusan ini.

Menurut Adita, kebijakan ini merupakan bentuk perpajakan yang adil dan hanya menyasar barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat dari golongan mampu.

Barang-barang seperti jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah, dan kendaraan bermotor berharga tinggi termasuk dalam kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12%.

Dalam penjelasannya, Adita menegaskan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti kuota internet, alat komunikasi seperti ponsel, atau cicilan motor, tidak termasuk dalam kategori barang mewah.

"Keputusan ini sudah dirancang dengan cermat dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat kelas menengah ke bawah," jelasnya.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2022 dan PMK Nomor 15 Tahun 2023, yang menjadi dasar penentuan barang dan jasa mewah.

Adita juga memastikan bahwa informasi detail mengenai penerapan kebijakan ini akan segera diumumkan melalui peraturan turunan dari Kementerian Keuangan.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam kebijakan perpajakan ini. "PPN yang naik dari 11% menjadi 12% ini hanya diterapkan pada barang dan jasa tertentu yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Ini memastikan bahwa beban perpajakan tidak akan memengaruhi masyarakat umum," ungkap Adita.

Selain kebijakan PPN, pemerintah juga tetap memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat rentan, termasuk bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta keluarga, diskon tarif listrik hingga 50%, dan bantuan lainnya. Stimulus ini dijadwalkan berjalan selama dua bulan ke depan.

Mengenai jasa yang tergolong mewah, pemerintah belum memberikan detail lengkap. Namun, Adita menegaskan bahwa peraturan turunan akan segera diterbitkan oleh Kementerian Keuangan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil tanpa membebani masyarakat kecil.

"Kebijakan ini adalah kado akhir tahun dari Presiden untuk rakyat Indonesia," tutup Adita.

Sumber: Metro TV

Posting Komentar