Asal Usul THR: Tradisi Bonus Lebaran di Indonesia

Sumbar, KabaRakyat.web.id - Menjelang hari raya, ada satu momen yang selalu dinantikan banyak orang. Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi hal istimewa bagi karyawan. Ini bukan sekadar uang tambahan, melainkan tradisi yang sudah mengakar. Sobat KabaRakyat, apa arti THR bagimu?
THR adalah bonus khusus dari pemberi kerja untuk karyawan. Biasanya diberikan menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Di Indonesia, ini sudah jadi kewajiban perusahaan. Sobat KabaRakyat, tradisi ini punya sejarah panjang.
Aturan THR di Indonesia diatur ketat oleh pemerintah. Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Sobat KabaRakyat, telat bayar bisa dilaporkan.
Regulasi ini mulai berlaku sejak 8 Maret 2016. Terdiri dari 13 pasal, aturan ini memastikan hak pekerja terpenuhi. THR diberikan sesuai hari raya masing-masing pekerja. Sobat KabaRakyat, ini bentuk keadilan sosial.
Tapi, dari mana asal tradisi THR ini? Pada 1951, Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjo memperkenalkan "Persekot". Itu adalah uang muka gaji untuk pegawai negeri sipil. Sobat KabaRakyat, langkah ini awal mula THR.
Sukiman, politikus dari Partai Masyumi, menjabat sejak April 1951. Ia ingin membantu PNS menyambut hari raya. Kebijakan ini dikenal sebagai Persekot Lebaran. Sobat KabaRakyat, ini jejak bersejarah yang penting.
Kabinet Sukiman hanya bertahan setahun hingga 1952. Namun, kebijakan ini terus berkembang jadi THR modern. Perekonomian stabil saat itu memungkinkan tunjangan diberikan. Sobat KabaRakyat, THR awalnya untuk kesejahteraan PNS.
Besarannya saat itu antara Rp15 hingga Rp200. Jika dikonversi ke nilai sekarang, itu Rp1,1 juta sampai Rp1,7 juta. PNS juga mendapat tunjangan beras bulanan. Sobat KabaRakyat, lumayan untuk kebutuhan raya.
Awalnya, Persekot adalah pinjaman, bukan bonus. PNS harus mengembalikannya lewat potongan gaji. Meski begitu, ini tetap membantu menyambut Lebaran. Sobat KabaRakyat, tapi hanya PNS yang menikmatinya.
Pekerja swasta merasa dikucilkan dari kebijakan ini. Mereka menilai adanya ketimpangan dengan PNS. Tuntutan agar THR diperluas pun muncul. Sobat KabaRakyat, buruh mulai bersuara keras.
Pada 13 Februari 1952, buruh menggelar aksi mogok kerja. Mereka menuntut THR untuk pekerja swasta. Sepanjang 1951-1952, ada 88 aksi serupa. Sobat KabaRakyat, ini perjuangan besar buruh.
SOBSI, organisasi buruh terbesar saat itu, memimpin protes. Mereka kritik Persekot yang hanya untuk PNS. Sistem pinjaman juga dianggap membebani pekerja. Sobat KabaRakyat, tekanan kian meningkat.
Pemerintah awalnya menolak tuntutan buruh swasta. Namun, protes dua tahun berturut-turut mengubah keadaan. Sukiman akhirnya mengimbau perusahaan swasta beri "hadiah Lebaran". Sobat KabaRakyat, ini langkah awal perubahan.
Tahun 1954, Menteri Perburuhan menerbitkan surat edaran. Perusahaan diimbau beri hadiah Lebaran Rp50-Rp300. Tapi, ini belum wajib secara hukum. Sobat KabaRakyat, banyak buruh masih tak mendapatkannya.
Perjuangan buruh sampai ke Presiden Soekarno. Pada 1961, Menteri Perburuhan menetapkan THR wajib. Peraturan ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan. Sobat KabaRakyat, akhirnya THR jadi hak semua.
Era Orde Baru memperkuat aturan THR lagi. Pada 1994, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 diterbitkan. Ini memastikan THR jadi bagian sistem ketenagakerjaan. Sobat KabaRakyat, tradisi ini kini tak terpisahkan.
THR lahir dari gagasan Masyumi dan perjuangan buruh. Meski unik, konsep serupa ada di negara lain. Di Malaysia, ada "bonus raya" untuk PNS. Sobat KabaRakyat, bentuknya berbeda tapi tujuannya sama.
Di Arab Saudi, bonus diberikan tergantung kebijakan pemerintah. Amerika punya bonus Natal untuk karyawan. Dari perjuangan hingga jadi hak, THR adalah simbol apresiasi. Sobat KabaRakyat, bijaklah menggunakannya!